Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
2017-04-09 09:17:04
 

 
MESIR, Berita HUKUM - Presiden Abdul Fattah al-Sisi menyatakan keadaan darurat selama tiga bulan di seluruh Mesir menyusul dua serangan bom di gereja Koptik pada hari Minggu (9/4).

Presiden Sisi menyampaikan hal itu dalam pidato di istana presiden setelah menghadiri pertemuan Dewan Pertahanan Nasional untuk membahas serangan yang terjadi bertepatan dengan perayaan Minggu Palma untuk menandai masuknya Yesus Kristus ke Jerusalem.

Dengan penerapan negara dalam keadaan darurat maka pihak berwenang dapat melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan.

Gereja KoptikHak atas fotoEPA
Image captionDua gereja Koptik menjadi sasaran serangan yang diklaim dilakukan oleh ISIS.

Selain itu, aparat keamanan dapat melakukan penggeledahan di rumah-rumah penduduk tanpa surat perintah. Pemberlakuan negara dalam kondisi darurat harus mendapat persetujuan parlemen.

Dikatakan oleh presiden bahwa keadaan darurat akan diterapkan setelah ditempuh semua "langkah legal dan konstitusional". Mayoritas anggota parlemen mendukung Presiden Sisi.

Gereja KoptikHak atas fotoEPA
Image captionMenurut para saksi mata, ledakan di Tanta terjadi di samping altar.

Kementerian Kesehatan mengatakan 27 orang meninggal dunia dalam serangan di Gereja Mar Gigris (St. George) di kota Tanta, sekitar 94km dari Kairo. Data sebelumnya menyebutkan yang meninggal dunia 29 orang.

Korban keseluruhan bertambah

Seluruh korban yang meninggal di sana dimakamkan di kuburan massal di Tanta.

Seorang saksi mata, Emil Edward, menuturkan ledakan di gereja di Tanta terjadi ketika sedang digelar doa.

"Saya duduk di bangku depan dan tiba-tiba semuanya menjadi gelap. Saya pingsan dan seseorang mendorong saya dari bangku. Beberapa saat kemudian, saya terbangun dan melihat mayat-mayat di sekeliling saya," katanya.

Aparat keamananHak atas fotoREUTERS
Image captionAparat keamanan diterjunkan di Iskandariyah setelah serangan di gereja.

Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menghentikan terduga pengebom masuk ke dalam Gereja Koptik St. Markus di Iskandariyah. Terduga pelaku kemudian meledakkan bom di luar gereja yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia, termasuk anggota kepolisian.

Dengan demikian sejauh ini serangan di dua gereja itu membuat 44 orang meninggal dunia dan banyak lainnya luka-luka.

Kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) mengaku bertanggung jawab atas dua serangan.

"Regu keamanan ISIS melancarkan dua serangan terhadap dua gereja di kota Tanta dan Iskandariyah," demikian pernyataan yang dilaporkan oleh Amaq, kantor berita yang berafiliasi dengan kelompok tersebut.

Langkah Presiden Sisi untuk memberlakukan keadaan darurat kemungkinan akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia, kata pengamat. Selama ini mantan petinggi militer itu dikritik oleh kelompok HAM di dalam negeri maupun luar negeri karena dinilai sangat membatasi hak sipil dan politik di Mesir.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2